Jumat, 24 Juni 2016

PERBEDAAN KONSEP NILAI UANG MENURUT EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL



PERBEDAAN KONSEP NILAI UANG MENURUT EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syariah 1
Dosen Pengampu : Zumaroh, M.E.Sy




DISUSUN OLEH :

1.    ARIF ZULBAHRI               (141258710)
2.    FERI YANTI                        (141263610)
3.    SUJIANTI                            (141273710)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN 1436 H/2015M

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Perbedaan Konsep Nilai Uang Menurut Ekonomi Syariah dan Ekonomi konvensional.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah 1 yang telah memberikan tugas dan petunjuk dalam mengerjakan makalah sehingga kami termotivasi untuk menyelesaikan makalah ini, kepada keluarga dan teman-teman yang memberikan dorongan dan bantuan kepada kami, serta kepada rekan-rekan satu kelompok yang berkat kerjasamanya makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Kami harapkan makalah ini dapat membantu teman-teman dalam mempelajari dan mendalami tentang perbedaan konsep uang menurut ekonomi syariah dan konvensional. Menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan untuk perbaikan penyusunan makalah yang akan datang.


                                                                                                Metro, Oktober 2015
Penyusun










DAFTAR ISI


     COVER .......................................................................................................... 1
     KATA PENGANTAR .................................................................................. 2
     DAFTAR ISI ................................................................................................. 3

     BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ................................................................................. 4    
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................ 5

     BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang................................................................................ 6    
2.2 Fungsi Uang...................................................................................... 7    
2.3Perbandingan antara Uang dalam Konvensional
 dengan Perspektif Islam......................................................................... 10
2.4Perbedaan-perbedaan Konsep Uang
Menurut Islam dan Konvensional........................................................... 13
2.5Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam.. 20

     BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan...................................................................................... 21  
3.2  Saran ............................................................................................... 21  
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 22







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan ekonomi sangat bergantung pada instrumen ini yang antara lain, berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar[1]. Oleh karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya.
Uang adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
Kesalahan besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi. lalu apakah dalam islam uang tidak boleh di pergunakan?
Bagai manakah islam memendang uang tersebut ? Apakah ada cara pandang yang berbeda terhadap uang menurut ekonomi konvensional dan ekonomi syariah? Hal tersebut, akan kita bahas dalam makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian uang ?
b.      Apa sajakah Jenis-jenis Uang itu?
c.       Apa Fungsi uang ?
d.      Bagimana Keterkaitan ekonomi makro dengan uang ?
e.       Bagimana Perbandingan antara uang dalam konvensional dengan islam ?





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima  secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.dalam ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai suatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran[2].
Secara umum uang memliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga menghindarkan perdagangan secara barter . secara lebih rinci , fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang  ada tiga yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung , dan sebagai penyimpanan nilai. Uang sebagi fungsi alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang  yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan barang dengan barang,tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar[3]. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukarang uang. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukkan nilai bebagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan , dan menghitung besar kecilnya.
Uang juga memiliki beberapa ciri-ciri antara lain:
1.      Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.      Mudah dibawa-bawa
3.      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4.      Tahan lama
5.      Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.      Bendanya mempunyai mutu yang sama
Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia sejak peradaban kuno.mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran biasa walaupun belum sesempurna sekarang. Kebutuhan menghendaki adanya pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah. Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi islam.

2.2  Fungsi Uang
Dalam sistem ekonomi konvensional dikenal adanya 4 fungsi uang, yaitu: 
1.      Uang sebagai standar  ukuran harga dan unit hitungan.
2.      Uang sebagai media penukaran(medium of exchange)
3.      Uang sebagai media penyimpanan nilai
4.     Uang sebagai standar pembayaran tunda
Sedangkan dalam ekonomi Islam, hanya dikenal adanya 2 fungsi :
1.    Medium of Exchange (for transaction)
2.    Unit of Account[4]
1.  Uang sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang seseorang yang menginginkan sesuatu barang tidak perlu bersusah payah mencari orang yang memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang dimilikinya. Adanya uang telah memungkinkannya untuk memperoleh barang yang diingininya hanya dengan cara menemukan orang yang memiliki barang tersebut dan kemudian memperoleh barang tersebut. Penjual barang tersebut selanjutnya dapat menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli barang yang diingini dari orang lain. Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekonomi maju dimana pertukaran terjadi oleh banyak pihak[5]. Dengan demikian uang membagi proses  pertukaran atau jasa kedalam dua macam:
a) Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang
b) Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.

2.      Uang sebagai satuan nilai
Satuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
3.      Uang sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat penting agar fungsi uang yang ketiga ini dapat dijalankan dengan baik adalah bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang yang dibelanjakan akan tetap memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama mutunya dari waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka fungsi uang sebagai ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna. Ada kemungkinan orang lebih suka menerima pembayaran yang tertunda dalam bentuk barang atau menghindari tukar menukar dengan pembayaran yang ditunda. Keadaan seperti itu selalu terjadi pada waktu harga-harga barang mengalami kenaikan yang cepat dari waktu ke waktu.
Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa uang  adalah unit ukuran standar untuk pembayaran tunda. Dan sebagian berpendapat sebagai media pembayaran yang ditunda. Menurutnya proses jual beli tidak selalu selesai dengan kontan , tetapi atas dasar uang sekitarnya pemilik barang memajang barangnya dipasar dan bertemu  pembeli yang sedang tidak membawa uang lalu ia jualan dengan pembayran tunda.
4.      Uang sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang terutama adalah uang bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau seseorang memiliki uang ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya, tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang itu tidak ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah menulis selembar cek yang menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang sekarang ini banyak digunakan adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat penyimpan nilai yang lebih baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang. Ia tidak memerlukan biaya dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.
Al-Ghazali berkata : “kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.
Ibnu khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.
Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja Dinarius dari Kerajaan Romawi memenuhi criteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu dari Kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi criteria uang stabil. Sehingga, meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan Negara islam, keduanya dipergunakan dizaman Rasulullah Saw.



2.3  Perbandingan antara Uang dalam Konvensioanla dengan Perspektif Islam
A.    Konsep Uang Dalam Islam
Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar(medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh)[6].
Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagaiflow concept. Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing)[7].
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar).Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yag lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Al-Ghazali dalam karya monumenalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memilki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bias mencerminkan semua warna”.
Dari sinilah pertanyaan kemudian mengemukakan jika uang dalam Islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi?
a.          Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum masehi.Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleolithic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).
Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perlindungan. Pada masa Rasulullah, diterapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin denagan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal)
Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdul Malik memrintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab[8].
b.        Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS.attaubah:34 yang menjelaskan
“orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”.
Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah menyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah daam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-suyuthi: Asybah wannadzair), Al-Maqrizy, dan ulama-ulama kontemporer lainnya.
Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak[9].

B.     Konsep Uang Konvensional
Ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya. Menurut konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
                Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karna Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan mendapatkan profit yang bayak juga. Oleh karna itu bagi mereka, melakukan praktek riba itu diperbolehkan, atau menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk mereka sah-sah saja.
                Konsep uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan. Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.

2.4  Perbedaan-perbedaan Konsep Uang Menurut Islam dan Konvensional
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher  menyatakan bahwa:

MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang                                  P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang            T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
            Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:



M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang                      P = tingkat harga barang
K = 1/v                                     T = jumlah barang yang diperdagangkan

Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth)[10].
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept.  Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam dengan konvensional:
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
·         Uang tidak identik dengan modal
·         Uang adalah public goods
·         Modal adalah private goods
·         Uang adalah flow koncept
·         Modal adalah stock concept
·         Uang sering kali diidentikkan dengan modal
·         Uang (modal) adalah private goods
·         Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
·         Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school

Selain perbedaan tersebut ekonomi syariah dan konvensional pun memiliki persamaan. Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi islam dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of excahange)  dan satuan nilai (unit of acount).perbedaanya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpanan nilai (store of value) yang kemudian menjadi motif monay demand for speculation,yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan, jauh sebelumnya, imam al-ghazali telah memperingatkan bahwa memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi.
Dengan demikian, konsep islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu  secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang yang lain.Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat ukur dan satuan nilai    menjadi komoditi kita rasakan sekarang.
Bubble gum economic telah meletus, dan resesi ekonomi global pun menyapa seluruh dunia.
A.             Ekonomi makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1.      Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas[11].
2.      Uang Sebagai Media Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mesahkannya.
3.      Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.

B. Perubahan Fungsi Uang
1.      Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
a.       Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.      Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c.       Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak[12].

2.      Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan  dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian. Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.



3.      Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a.       Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
b.      Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c.       Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.

Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.

C.             Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi). Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi[13].
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.

D.      Uang kertas dalam pandangan Islam
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar[14].

2.5 Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam
 Modal (capital) mengandng arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap dan modal yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan, eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang bersikulasi adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi bersifat konsumtif bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan hilang. Dan kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia menanggung hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama bukan substansinya (pokoknya).

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa konsep islam tentang uang sangat berbeda dengan konsep konvensional. Bisa kita lihat pada perbedaan pandangan tentang public goods dan private goods. Dalam konsep islam uang merupakan public goods dalam arti bahwa uang itu milik masyarakat umum dan siapa saja boleh mendapatkannya sedangkan modal merupakan private goods dalam arti kata bahwa modal merupakan milik pribadi seorang dan infestasikan untuk produksi atau perusahaan sedangkan konfensional memandang uang dan modal itu merupakan public goods dan juga merupaqkan private goods. Namun salah satu ekonom konvensional yaitu fiser yang mempunyai pandangan seperti syariah.
Dari sudut pandangan lain perbedaan ini bisa diambil pada flow conceped dan stock conceped. Pada pandangan islam uang merupakan flow conceped dalam arti kata uang itu mengalir pada masyarakat, menurut perputaran permintaan dan penawaan sedangkan modal merupakan stock concept dalam arti kata modal itu merupakan perserdiaan untuk di investasikan. Sedangkan dalam pandangan konfensional uang dan modal tu merupakan flow dan stock conceped.

3.2 Saran
Saran kami untuk para pembaca yaitu pembaca seharusnya bisa membedakan conceped tentang uang pada pandangan islam dan membandingkan dengan konfensional. Dan kami harap doktrin yang selama ini tentang konfensional bisa sedikit luntur dan pindah ke syariah, selanjutnya kami juga mengharapkan hal ini bisa dipraktekkan pada kehidupan sehari – hari dan dalam kegiatan ekonomi.



DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers
Dimyati Ahmad,M.Ag.Teori Keuangan Islam:Rekontruksi Metodologis terhadap Teori Keuangan al-Ghazali;Yogayakarta:UII Press,2008
Huda Nurul,etal.Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis;Jakarta: Kencana, 2008
            Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
            Nasution, Mustafa Edwin dkk,2010, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif , Jakarta: Kencana
            Karim, Adiwarman  A., 2007,  Ekonomi  Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers


[2] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.239
[3] Ibid., hlm. 268-270
[4] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77-80.
[5] Ibid., hlm. 80-83
[6] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.267
[7] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm .240-242
[8] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 25-26
[9] Ibid., halaman 37
[10] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 287
[11] Ibid., Halaman 299
[12] Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, Halaman 77
[13] Huda Nurul,etal.Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis;Jakarta: Kencana, 2008, halaman 88
[14] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar