PERBEDAAN KONSEP NILAI UANG MENURUT EKONOMI ISLAM DAN
EKONOMI KONVENSIONAL
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syariah 1
Dosen Pengampu : Zumaroh, M.E.Sy
DISUSUN OLEH :
1.
ARIF
ZULBAHRI (141258710)
2.
FERI
YANTI (141263610)
3.
SUJIANTI (141273710)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN 1436 H/2015M
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah
SWT. yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Perbedaan Konsep Nilai Uang Menurut Ekonomi
Syariah dan Ekonomi konvensional.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih
kepada dosen pengampu mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah 1 yang telah
memberikan tugas dan petunjuk dalam mengerjakan makalah sehingga kami
termotivasi untuk menyelesaikan makalah ini, kepada keluarga dan teman-teman
yang memberikan dorongan dan bantuan kepada kami, serta kepada rekan-rekan satu
kelompok yang berkat kerjasamanya makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Kami harapkan makalah ini dapat membantu teman-teman
dalam mempelajari dan mendalami tentang perbedaan konsep uang menurut ekonomi syariah dan
konvensional. Menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan
untuk perbaikan penyusunan makalah yang akan datang.
Metro, Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
.......................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR .................................................................................. 2
DAFTAR
ISI ................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................ 5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang................................................................................ 6
2.2 Fungsi Uang...................................................................................... 7
2.3Perbandingan antara Uang dalam Konvensional
dengan
Perspektif Islam......................................................................... 10
2.4Perbedaan-perbedaan
Konsep Uang
Menurut Islam dan Konvensional........................................................... 13
2.5Hubungan
Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam.. 20
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................... 21
3.2
Saran ............................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Uang adalah instrumen
perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan ekonomi sangat
bergantung pada instrumen ini yang antara lain, berfungsi sebagai alat tukar
ataupun alat bayar[1]. Oleh
karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama
untuk memperoleh barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya.
Uang adalah inovasi modern
yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang dengan barang
lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam sejarah
ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun pertukaran barter
mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar
perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini banyak dilihat sebagai
alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
Kesalahan besar ekonomi
konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang
saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar
dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan
uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen
yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga
telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini.
Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam
perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai
sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas
dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi
lagi. lalu apakah dalam islam uang tidak boleh di pergunakan?
Bagai manakah islam
memendang uang tersebut ? Apakah ada cara pandang yang berbeda terhadap uang
menurut ekonomi konvensional dan ekonomi syariah? Hal tersebut, akan kita bahas
dalam makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian uang ?
b.
Apa sajakah Jenis-jenis Uang itu?
c.
Apa Fungsi uang ?
d.
Bagimana Keterkaitan ekonomi makro
dengan uang ?
e.
Bagimana Perbandingan antara uang dalam
konvensional dengan islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun oleh
setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.dalam ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai suatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran[2].
Secara
umum uang memliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga menghindarkan perdagangan secara barter . secara lebih rinci ,
fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli
uang ada tiga yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung , dan
sebagai penyimpanan nilai. Uang sebagi fungsi alat tukar atau medium of
exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan barang dengan barang,tetapi cukup menggunakan
uang sebagai alat tukar[3].
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan
pertukarang uang. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukkan nilai bebagai macam barang atau
jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan , dan menghitung
besar kecilnya.
Uang juga memiliki beberapa ciri-ciri antara lain:
1.
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.
Mudah dibawa-bawa
3.
Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4.
Tahan lama
5.
Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.
Bendanya mempunyai mutu yang sama
Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia
sejak peradaban kuno.mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran biasa
walaupun belum sesempurna sekarang. Kebutuhan menghendaki adanya pembayaran
yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah.
Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang
berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang
berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi islam.
2.2 Fungsi Uang
Dalam sistem ekonomi
konvensional dikenal adanya 4 fungsi uang, yaitu:
1. Uang
sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan.
2.
Uang sebagai media penukaran(medium of
exchange)
3.
Uang sebagai media penyimpanan nilai
4.
Uang
sebagai standar pembayaran tunda
Sedangkan dalam ekonomi Islam, hanya dikenal adanya 2
fungsi :
1. Medium of Exchange (for
transaction)
2. Unit of Account[4]
1. Uang
sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya
uang seseorang yang menginginkan sesuatu barang tidak perlu bersusah payah
mencari orang yang memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang
dimilikinya. Adanya uang telah memungkinkannya untuk memperoleh barang yang
diingininya hanya dengan cara menemukan orang yang memiliki barang tersebut dan
kemudian memperoleh barang tersebut. Penjual barang tersebut selanjutnya dapat
menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli barang yang diingini dari
orang lain. Fungsi
ini menjadi sangat penting dalam ekonomi maju dimana pertukaran terjadi oleh
banyak pihak[5]. Dengan demikian uang membagi proses
pertukaran atau jasa kedalam
dua macam:
a) Proses
penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang
b) Proses
pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
2. Uang
sebagai satuan nilai
Satuan nilai
adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang.
Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu
dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang
tersebut.
3. Uang
sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat
penting agar fungsi uang yang ketiga ini dapat dijalankan dengan baik adalah
bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap stabil. Nilai uang dikatakan stabil
apabila sejumlah uang yang dibelanjakan akan tetap memperoleh barang-barang
yang sama banyak dan sama mutunya dari waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak
dipenuhi maka fungsi uang sebagai ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan
dapat dijalankan dengan sempurna. Ada kemungkinan orang lebih suka menerima
pembayaran yang tertunda dalam bentuk barang atau menghindari tukar menukar
dengan pembayaran yang ditunda. Keadaan seperti itu selalu terjadi pada waktu
harga-harga barang mengalami kenaikan yang cepat dari waktu ke waktu.
Sebagian ahli
ekonomi berpendapat bahwa uang adalah unit ukuran standar untuk
pembayaran tunda. Dan sebagian berpendapat sebagai media pembayaran yang
ditunda. Menurutnya proses jual beli tidak selalu selesai dengan kontan ,
tetapi atas dasar uang sekitarnya pemilik barang memajang barangnya dipasar dan
bertemu pembeli yang sedang tidak membawa uang lalu ia jualan dengan pembayran
tunda.
4.
Uang sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang
terutama adalah uang bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan
biaya untuk menyimpannya dan mudah mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau
seseorang memiliki uang ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan
dilakukan oleh pemiliknya, tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut.
Walaupun uang itu tidak ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil
apabila ingin menggunakan uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah
menulis selembar cek yang menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan
kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang
sekarang ini banyak digunakan adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat
penyimpan nilai yang lebih baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang.
Ia tidak memerlukan biaya dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.
Al-Ghazali berkata :
“kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang.
Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui
ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis
barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan
baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai
penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu
dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan
jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta
yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas,
perak, dan logam.
Ibnu khaldun juga
mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala
menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap
harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia
kebanyakannya.
Dari ketiga fungsi tersebut
jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu
sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja Dinarius
dari Kerajaan Romawi memenuhi criteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula
uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu dari Kerajaan
Sasanid Persia juga memenuhi criteria uang stabil. Sehingga, meskipun dinar dan
dirham diterbitkan oleh bukan Negara islam, keduanya dipergunakan dizaman
Rasulullah Saw.
2.3 Perbandingan antara Uang dalam Konvensioanla
dengan Perspektif Islam
A.
Konsep Uang Dalam Islam
Dalam setiap sistem
perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar(medium of
exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain
seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store
of value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard
of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh)[6].
Dalam Islam, uang adalah
uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang
terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagaiflow concept.
Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak
saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang
sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual
belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif
ini uang juga dapat disewakan (leasing)[7].
Dalam Islam, apapun yang
berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange
(alat tukar).Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan
kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari
karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak
diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yag
lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh
Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya
(zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Al-Ghazali dalam
karya monumenalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memilki
arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat
cermin, ia tidak memiliki warna tapi bias mencerminkan semua warna”.
Dari sinilah pertanyaan
kemudian mengemukakan jika uang dalam Islam hanya berfungsi sebagai alat tukar,
apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang
yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan
apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi?
a.
Dinar-Dirham
dalam Lintas Sejarah
Emas, dalam sejarah
perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum
masehi.Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang
saat itu digunakan oleh Paleolithic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa
emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi.
Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki)
sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi
dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).
Lahirnya Islam sebagai
sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah
memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai
mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perlindungan. Pada
masa Rasulullah, diterapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas,
atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar
bin Khattab menentukan standar koin denagan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar
(1 mitsqal)
Pada tahun 75 Hijriah (695
Masehi) Khalifah Abdul Malik memrintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk
pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan
oleh Khalifah Umar bin Khattab[8].
b.
Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam Alquran dan Hadits,
emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau
sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam
QS.attaubah:34 yang menjelaskan
“orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam
bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau
mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”.
Sederet ulama berpendapat
bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran
hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang
memiliki nilai, dan tidak pernah menyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi
hal yang niscaya bagi umat islam untuk menggunakan emas dan perak
(dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung
oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah
daam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak
popular, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-suyuthi: Asybah
wannadzair), Al-Maqrizy, dan ulama-ulama kontemporer lainnya.
Al-Maqrizy barangkali satu
dari ulama ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang
yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang
berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan
pekerjaan hanyalah emas dan perak[9].
B. Konsep Uang Konvensional
Ekonomi konvensional
mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan mempunyai status
yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya. Menurut konsep
ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku “Money,
Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan
capital secara bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan private
goods. Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi
(private good).
Dari
definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang
bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai
banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karna
Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan
mendapatkan profit yang bayak juga. Oleh karna itu bagi mereka, melakukan
praktek riba itu diperbolehkan, atau menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk
mereka sah-sah saja.
Konsep
uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang
menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah
kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan.
Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat
mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.
2.4 Perbedaan-perbedaan
Konsep
Uang
Menurut
Islam
dan Konvensional
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam,
uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang
bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa
pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher
menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M
= jumlah
uang
P = tingkat harta barang
V
= tingkat perputaran uang
T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin
cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan
ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa
tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for
holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan
konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan
stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou
dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M
= jumlah uang
P = tingkat harga barang
K
=
1/v
T = jumlah barang yang diperdagangkan
Walaupun secara matematis k
dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini
berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa
demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan
(PT). semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat
pendapatan tertentu (PT). Konsep ini berarti Marshall pigou
mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of
wealth)[10].
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah
untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang
uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock
concept. Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika
mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik
pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam
dengan konvensional:
KONSEP
ISLAM
|
KONSEP
KONVENSIONAL
|
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah public goods
·
Modal adalah private goods
·
Uang adalah flow koncept
·
Modal adalah stock concept
|
·
Uang sering kali diidentikkan
dengan modal
·
Uang (modal) adalah private goods
·
Uang (modal) adalah flow concept
bigi fisher
·
Uang (modal) adalah stock concept
bagi cambridge school
|
Selain perbedaan
tersebut ekonomi syariah dan konvensional pun memiliki persamaan. Persamaan
fungsi uang dalam sistem ekonomi islam dan konvensional adalah uang sebagai
alat pertukaran (medium of excahange) dan satuan nilai (unit of acount).perbedaanya
adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpanan nilai
(store of value) yang kemudian menjadi motif monay demand for speculation,yang
merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan, jauh sebelumnya,
imam al-ghazali telah memperingatkan bahwa memperdagangkan uang ibarat
memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal
sedikit uang yang dapat berfungsi.
Dengan demikian, konsep islam, uang tidak termasuk
dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu
secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk
mengubah suatu barang yang lain.Dampak
berubahnya fungsi uang dari sebagai alat ukur dan satuan nilai
menjadi komoditi kita rasakan sekarang.
Bubble gum economic telah meletus, dan resesi
ekonomi global pun menyapa seluruh dunia.
A.
Ekonomi
makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang
adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi
pertukaran, dan media simpanan.
1.
Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan
dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi
nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah
menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar
seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H)
mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai
harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat
spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit
nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak
bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai
komoditas[11].
2.
Uang
Sebagai Media Transaksi
Uang yang
menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila
ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti
cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat
menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit
dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek
atau kartu kredit sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat
pembayaran karena negara mesahkannya.
3.
Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian
diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus.
Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari
emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat
simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan
perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan
perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.
1. Uang
Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat
tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang
tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi
uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga
hal tersebut yaitu:
a. Kelangkaan
(scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.
Daya tahan (durability), yaitu barang
tersebut harus tahan lama.
c. Nilai
tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga
tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap
barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas
dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat
diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga
dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga
tidak mudah susut dan rusak[12].
2. Uang
Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa
pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan dari kepemilikan
atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti
peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan
keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur
koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih
mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan
memperoleh keuntungan.
Dari hal
tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan
nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini
didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang
kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam
masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini
berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat
tukar yang utama dalam sistem perekonomian. Beberapa keuntungan dari penggunaan
uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah,
penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam
jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga
memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya
lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3. Uang
Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang
yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat
pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang
dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk
mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun
bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan
dari uang giral yaitu :
a. Kalau
hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak
berhak.
b.
Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan
ongkos yang rendah.
c. Tidak
diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik
kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan
perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang
beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi dalam
perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan
meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi). Dengan
keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar
terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik,
dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi yang
lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi
uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya pasar
tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar
ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan
jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif.
Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi sektor
riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah
menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil
sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah
menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan
ekonomi[13].
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak terjadi
dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya
memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah
ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar
kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan
fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai
alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut
dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas
karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh
perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah
meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar
karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar
alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat
dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda
tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut
sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan
segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan
perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama
oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut
menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan
dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat
pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka
kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu
Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga
diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan
zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat
dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar[14].
2.5
Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandng arti barang yang
dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk memenuhi
secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi barang lain
yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan
menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap dan modal
yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan,
eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang bersikulasi
adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat disewakan tetapi
tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi bersifat konsumtif
bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal ini karena ijarah
dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karateristik
substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah
barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya.
Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada
empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka barang tersebut dikembalikan
kepada empunya dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika
seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan hilang. Dan
kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia menanggung hutang
sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama
bukan substansinya (pokoknya).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa
konsep islam tentang uang sangat berbeda dengan konsep konvensional. Bisa kita
lihat pada perbedaan pandangan tentang public goods dan private goods. Dalam
konsep islam uang merupakan public goods dalam arti bahwa uang itu milik
masyarakat umum dan siapa saja boleh mendapatkannya sedangkan modal merupakan
private goods dalam arti kata bahwa modal merupakan milik pribadi seorang dan
infestasikan untuk produksi atau perusahaan sedangkan konfensional memandang uang
dan modal itu merupakan public goods dan juga merupaqkan private goods. Namun
salah satu ekonom konvensional yaitu fiser yang mempunyai pandangan seperti
syariah.
Dari sudut pandangan lain perbedaan ini bisa diambil
pada flow conceped dan stock conceped. Pada pandangan islam uang merupakan flow
conceped dalam arti kata uang itu mengalir pada masyarakat, menurut perputaran
permintaan dan penawaan sedangkan modal merupakan stock concept dalam arti kata
modal itu merupakan perserdiaan untuk di investasikan. Sedangkan dalam
pandangan konfensional uang dan modal tu merupakan flow dan stock conceped.
3.2 Saran
Saran kami untuk para pembaca yaitu pembaca
seharusnya bisa membedakan conceped tentang uang pada pandangan islam dan
membandingkan dengan konfensional. Dan kami harap doktrin yang selama ini
tentang konfensional bisa sedikit luntur dan pindah ke syariah, selanjutnya
kami juga mengharapkan hal ini bisa dipraktekkan pada kehidupan sehari – hari
dan dalam kegiatan ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya, 2007, Akad
dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers
Dimyati Ahmad,M.Ag.Teori Keuangan Islam:Rekontruksi
Metodologis terhadap Teori Keuangan al-Ghazali;Yogayakarta:UII
Press,2008
Huda Nurul,etal.Ekonomi Makro
Islam: Pendekatan Teoritis;Jakarta: Kencana, 2008
Sukirno,
Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
Nasution, Mustafa Edwin dkk,2010,
Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif , Jakarta: Kencana
Karim, Adiwarman A.,
2007, Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers
[1] http://sevenbest.blogspot.com/2009/06/uang-dalam-ilmu-makro-ekonomi-islam.html, di unduh pada 06 Oktober 2015
[2] Mustafa Edwin Nasution, dkk,
Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.239
[3] Ibid., hlm. 268-270
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi
Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77-80.
[5] Ibid., hlm. 80-83
[6] Sadono Sukirno, Makro
Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.267
[7] Mustafa Edwin Nasution, dkk,
Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm .240-242
[8] Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 25-26
[9] Ibid., halaman 37
[10] Sadono Sukirno, Makro
Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 287
[11] Ibid., Halaman 299
[12] Ascarya, 2007, Akad dan
Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, Halaman 77
[13] Huda Nurul,etal.Ekonomi Makro
Islam: Pendekatan Teoritis;Jakarta: Kencana, 2008, halaman 88
[14] Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar